
LIPAT SURAT SUARA - Proses pelipatan surat suara pemilu 2024 di Kelurahan Tanjung Batu. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - KPUD Donggala telah menuntaskan proses tahapan pelipatan surat suara (SS) pemilu/pilpres. Pelipatan surat suara awalnya ditarget tuntas selama 15 hari kerja, tetapi fakta di lapangan proses pelipatan hanya memakan waktu 12 hari kerja.
“Luar biasa antusias masyarakat dalam melaksanakan tugas pelipatan surat suara, dari 15 hari kerja yang dijadwalkan tetapi bisa tuntas dan selesai dalam waktu 12 hari kerja,” kata Ketua KPUD Donggala, M Unggul di gudang KPUD, Rabu 17 Januari 2024.
Ditanya jumlah surat suara yang rusak, Unggul tidak memberikan data detail, ia beralasan alasan itu kewenangan KPU pusat.

LEAVE A REPLY