
KONPERS - Suasana konpers di Ruang Pres Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 26 Juli 2023. (Foto: METROSULAWESI/ Moh. Fadel)
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palu terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.
"Saat ini Wali Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. Edaran ini akan berlaku ke semua pihak baik di instansi pemerintah maupun masyarakat," kata M Arif Lamakarate, di dampingi Kasatpol PP, Nathan Pagasongan, di hadapan sejumlah media di Ruang Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 26 Juli 2023.
Lanjut Baca, Klik di Sini untuk Berlangganan

LEAVE A REPLY