Home Sulteng Pendaftaran Merek Upaya Perlindungan KI

Pendaftaran Merek Upaya Perlindungan KI

208
0
Social Media Share
Pendaftaran Merek Upaya Perlindungan KI

PENDAMPINGAN - Tampak pendampingan pendaftaran produk pupuk dengan merek BOKASHI 46 di Palu, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk pupuk organik dengan merek BOKASHI 46. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bidang Yankum, Kanwil Kemenkumham Sulteng, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pendaftaran didampingi oleh Plh Kepala Divisi Yankumham, Herlina, dan Operator Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Hadir, Abdul Azis, pemilik merek BOKASHI 46. Herlina, menyampaikan pendaftaran merek merupakan salah satu upaya perlindungan kekayaan intelektual atau KI.

Kata dia, merek yang terdaftar memiliki kekuatan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa yang sejenis.

"Pendaftaran merek penting untuk jangka panjang. Dengan mendaftarkan merek, anda dapat melindungi usaha dari persaingan tidak sehat," ucapnya.

Herlina mengapresiasi Abdul Azis yang telah memahami pentingnya pendaftaran merek. 

"Saya berharap pak Abdul Azis dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran mereknya," kata Herlina.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1