
Arnold Firdaus. ( Foto: Dok. METROSULAWESI)
PALU, METROSULAWESI.NET - Pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng Tahun 2025, seyogianya berlangsung pada Senin, 18 November 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Arnold Firdaus MT, mengungkapkan penetapan UMP ditunda karena menunggu surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Harusnya hari ini (Senin, 18/11) kita rapat membahas dan menetapkan UMP, tapi belum bisa karena masih menunggu surat menteri," ungkapnya, Senin, 18 November 2024.
Arnold menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok indikator yang menjadi acuan penetapan nominal UMP. Kemudian, Kemnaker juga masih merancang aturan pengupahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, mengamanatkan UMP ditetapkan paling lambat 21 November dan 30 November untuk Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK).
Kadis Nakertrans menyebut belum bisa memastikan kapan penetapan UMP dan UMK Tahun 2025. Pihaknya saat ini menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Kemnaker.
Sebelumnya, Arnold memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng Tahun 2025, akan naik.
"Insyaallah akan naik mengikuti referensi dari BPS untuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Arnold, Selasa, 5 November 2024.
Namun belum bisa diutarakan nominal atau persentase kenaikan UMP 2025, karena harus dihitung secara rinci dua komponen utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Tercatat, UMP Sulteng tahun 2024, yakni sebesar Rp2.736.698. Penetapan UMP melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Disnakertrans Sulteng, pada 20 November 2023.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY