Home Sulteng Peringkat Evaluasi SPBE KemenPAN-RB, Banggai Kalahkan Pemprov Sulteng

Peringkat Evaluasi SPBE KemenPAN-RB, Banggai Kalahkan Pemprov Sulteng

280
0
Social Media Share
Peringkat Evaluasi SPBE KemenPAN-RB, Banggai Kalahkan Pemprov Sulteng

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. FOTO INSTAGRAM

BANGGAI, METROSULAWESI.NET - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia merilis hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kamis 11 Januari 2024.

Informasi tersebut dituangkan dalam Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 13 Tahun 2024 yang memuat peringkat keberhasilan penerapan SPBE di pemerintahan pusat dan daerah.

Pemerintah daerah lingkar Provinsi Sulawesi Tengah Pun tidak luput dari evaluasi. Pada Kepmen tersebut, terlihat Kabupaten Banggai menduduki peringkat pertama se Sulteng dengan raihan poin 3,23, mengalahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan skor 3,14.

Secara berurutan beserta poin yang diperoleh, Kabupaten Buol (2,95), Morowali (2,88), Parigi Moutong (2,68), Banggai Kepulauan (2,32), Tolitoli (2,18), Poso dan Tojo Una-Una (2,13), serta Donggala (1,64).

Merespon pengumuman tersebut, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyambut berita ini sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan meningkatkan SPBE.

"Nilai indeks tertinggi ini mencerminkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan dan pengoptimalan teknologi informasi di berbagai sektor pemerintahan," sambungnya.

Melalui upaya kolektif dan inovatif, kata Bupati Banggai, pemerintah daerah telah berhasil menciptakan lingkungan administratif yang efektif dan efisien, memberikan dampak positif pada pelayanan publik.

"Prestasi ini juga merupakan hasil dari kolaborasi antara berbagai instansi di Kabupaten Banggai, yang secara sinergis berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi," ujar dia.

Kedepan, Amirudin bersama Pemerintah Kabupaten Banggai akan terus mengembangkan strategi dan solusi berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas layanan serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, SPBE adalah model penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Hal demikian tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. (abd)

tengah 1