Home Hukum & Kriminal Perusak Rumah Warga di Labuan Bajo Diadukan ke Polisi

Perusak Rumah Warga di Labuan Bajo Diadukan ke Polisi

Lurah Junaedi Akui Perintahkan Pembongkaran atas Perintah Pemilik Rumah

348
0
Social Media Share
Perusak Rumah Warga di Labuan Bajo Diadukan ke Polisi

Erna Bahar - Lurah Labuan Bajo, Junedi. (Foto: METROSULAWESI / Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Erna Bahar (49), seorang warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengadukan kasus perusakan rumahnya ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan setelah rumah miliknya dibongkar secara paksa. 

Pada Jumat sore (27/9), Erna bersama anaknya, Ana, mendatangi Polsek Banawa untuk membuat laporan resmi dengan nomor laporan polisi STTL/14/IX/2024/SEK-Banawa.

Kapolsek Banawa, Iptu Safri, SH, saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada Senin (30/9), membenarkan adanya laporan dari warga terkait perusakan rumah tersebut. 

"Iya, memang benar ada laporan perusakan rumah milik Ibu Erna di Kelurahan Labuan Bajo. Laporannya masuk pada Jumat kemarin," ujar Iptu Safri.

Kapolsek juga menambahkan bahwa terlapor berinisial J, dan pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi sebelum berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Kami sudah mengutus anggota untuk meninjau lokasi kejadian," tambahnya.

Sementara itu, Lurah Labuan Bajo, Junedi, yang dikonfirmasi di kantornya pada Senin (30/9), membenarkan bahwa ia memerintahkan pembongkaran rumah tersebut atas dasar perintah dari pemilik rumah.

“Saya membongkar berdasarkan perintah Ibu Erna. Dia sendiri yang bilang, 'bongkar saja',” ujar Junedi.

Junedi menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, ia menerima laporan dari warga bahwa rumah tersebut telah kosong selama bertahun-tahun dan mulai membahayakan lingkungan karena kondisi bangunannya yang miring. Selain itu, rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Atas dasar laporan warga, saya memutuskan untuk membongkar rumah tersebut. Bahkan, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi. Saat mediasi, Ibu Erna juga mengatakan kalau rumahnya mau dibongkar, ya silakan," tegas Junedi.

Terkait laporan yang diajukan ke Polsek Banawa, Junedi menyatakan siap untuk menghadapinya.

“Saya siap menghadapi laporan polisi. Besok pagi ada undangan mediasi lagi untuk Ibu Erna di kantor Kelurahan Maleni,” tutupnya.

Di sisi lain, Ana, anak dari Ibu Erna, menyatakan ketidaksetujuannya atas undangan mediasi yang diajukan pihak kelurahan. Menurutnya, mediasi seharusnya dilakukan sebelum rumah dibongkar.

“Untuk apa mediasi? Rumah sudah dibongkar. Baru sekarang ada undangan mediasi, padahal sudah dilaporkan ke polsek. Mediasi seharusnya dilakukan di lembaga hukum,” ujar Ana melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/9).

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Syahril Hantono

tengah 1