
Humas PN Donggala, Andi Aulia. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menunda putusan kasus pencurin semen 5 sak di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja.
Pada sidang tanggal 20 November 2024 JPU menunut satu tahun penjara kepada tiga terdakwa Fikran, Irwan, dan Amar.
Pada saat sidang itu, Hakim Ketua Danang Prabowo menjadwalkan akan memutuskan kasus pencurian lima sak semen pada 4 Desember 2024.
“Persidangan putusan hari ini (4/12) ditunda, ke hari Rabu pekan depan 11 Desember 2024” kata Juru Bicara PN Donggala Andi Aulia saat dihubungi di kantornya, Rabu (4/12/2024).
“Persidangan hari ini (kemarin) tetap dilaksanakan namun majelis hakim belum selesai bermusyawarah, sehingga putusan akan dilakukan Rabu pekan depan (11/12/2024),” tambah hakim yang juga ikut menyidangkan kasus tersebut.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY