
Dua warga negara asing (WNA) pelaku penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kota Palu diamankan Polda Sulteng. (Foto: METROSULAWESI/ Djunaedi)
PALU, METROSULAWESI.NET - Sepak terjang 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan, dal keterangan persnya, Selasa, 4 Juni 2024, menyatakan, pihaknya mendapati keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.
“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkapnya.
“Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain,” tambahnya.
Bagus juga mengatakan, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti), yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Untuk diketahui atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar,” tegasnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY