Home Hukum & Kriminal Polsek Palu Selatan Tangkap Lima Pencuri Ban Serep, Satu Buron

Polsek Palu Selatan Tangkap Lima Pencuri Ban Serep, Satu Buron

222
0
Social Media Share
Polsek Palu Selatan Tangkap Lima Pencuri Ban Serep, Satu Buron

KETERANGAN PERS - Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, saat memberikan keterangan di Mapolsek Palu Selatan. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan mengamankan lima orang pria sindikat pencuri ban serep yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan AKP Velly, dalam keterangan persnya, Rabu, 5 Desember 2024, menjelaskan kepada sejumlah jurnalis saat konfrensi pers di Mapolsek Palu Selatan, bahwa para perlaku itu melakukan aksinya dengan cara mencungkil ban serep mobil yang terparkir. Jenis mobilnya beruapa Calya, Avanza, Agia, Kalia, dan Sigra.

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya di 20 TKP di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. 

“Untuk para pelaku berinisial MR (30), AR (25), MF (32) RA (25) dan FR (31). Saat ini satu pelaku lainya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

“Untuk barang bukti, sebanyak 26 ban serep sudah berhasil disita dari tangan para pelaku, dan para pelaku ini menjulanya secara acak, melalui media sosial,” tambahnaya.
AKP Velly menambahkan, para pelaku ini melakukan aksinya pada siang, sore, dan malam hingga menjelang subuh. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui hasil penjualan ban serep yang mereka curi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kota Palu, satu orang dari Sulawesi Selatan dan satu orang lagi dari Kabupaten Donggala. Mereka hanya sering kumpul-kumpul di Kota Palu,” tagsanya.

“Ini merupakan kelompok spesialis ban serep, dan dari kelimanya, tersangka RA merupakan residivis dan empat orang lainnya baru pertama kali terjaring kasus pencurian,” ujarnya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, dan 5 e juncto Pasal 64 KUHP karena melakukan aksinya secara berulang-ulang. Ancamannya 12 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

tengah 1