Home Hukum & Kriminal Proyek Jalan Bambuan Diadukan ke Kejati

Proyek Jalan Bambuan Diadukan ke Kejati

Kasipenkum Kejati: Masih Sedang Ditelaah

972
0
Social Media Share
Proyek Jalan Bambuan Diadukan ke Kejati

Beginilah kondisi jalan di Desa Bambuan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Foto ini diambil pada Oktober 2024 lalu. Proyek yang dikerjakan PT AKAS itu sampai saat ini belum selesai. (Foto: Facebook)

PALU, METROSULAWESI.NET - Proyek pengerjaan jalan Palu-Tolitoli di Desa Bambuan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kasus itu dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, laporan KRAK tersebut masih sedang ditelaah.

"Masih sedang ditelaah," kata Sofyan singkat.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki yang dihubungi membenarkan, telah mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat dalam pembangunan jalan nasional, serta penerbitan Surat Iziin Penambangan Batuan (SIPB)," kata Harsono seperti dikutip dari suratnya yang ditujukan kepada Kejati Sulteng, Rabu 20 November 2024.

Adapun dua pihak yang diadukan itu, yakni: PT AKAS dan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dalam surat aduan itu, Harsono menulis, PT AKAS dilaporkan atas dugaan penggunaan material ilegal dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terkait material dan teknis pengaplikasian.

Sedangkan Kepala DPMPTSP dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SIPB baik untuk kepentingan PT AKAS dan juga pihak lainnya.

Kepada Metrosulawesi, Harsono menduga penerbitan SIPB oleh DPMPTSP adalah upaya untuk mengelabui APH (aparat penegak hukum) agar material yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dianggap legal.

Menurut Harsono, penerbitan SIPB untuk PT AKAS tersebut, mendapatkan keberatan dari Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli.

“SIPB hanya untuk material lepas berupa pasir, tanah urug dan batuan lepas lainnya,” kata Harsono.

Harsono menekankan bahwa material yang diambil dengan menggunakan breaker untuk pasangan batu dan material untuk batu split menggunakan stone crusher, tidak bisa menggunakan dasar izin SIPB.

“Diduga ada persekongkolan dalam penerbitan SIPB,” kata Harsono singkat.

“PT. AKAS menggunakan material alternatif agar dapat keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya tanpa memikirkan kualitas pekerjaan,” tambah Harsono.

Harsono kemudian menduga telah terjadi pembiaran dari BPJN, sehingga PT AKAS leluasa dalam mempergunakan material, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar Bina Marga.

Reporter: Udin Salim

tengah 1