
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga.
PALU, METROSULAWESI.NET - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan sikap terkait adanya pungutan kursus bahasa inggris yang terjadi di SMKN 2 Palu adalah termasuk pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, usai dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan tindakan yang harus dihentikan pihak SMKN 2 Palu. Menurutnya, kegiatan belajar tambahan di luar jadwal tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.
“Itukan sifatnya kursus, berarti harus di luar jam sekolah. Apalagi tenaga pengajar yang digunakan bukan dari sekolah tersebut. Ditambah lagi kalau sampai menggunakan fasilitas sekolah,” tegasnya.
Dirinya pun langsung memerintahkan untuk segera melakukan pengecekan di SMKN 2 Palu mengenai penggunaan fasilitas negara di luar jadwal kurikulum yang telah ditetapkan sekolah.
“Karena tidak bisa mencari tambahan pendapatan di tengah jam pelajaran. Jangan buat lembaga kursus kalau tidak ada uang dan tidak boleh hanya menumpang fasilitas sekolah,” ujarnya.
Bahkan, Kepala Ombudsman Sulteng juga mempertanyakan soal legalitas dari lembaga kursus bahasa inggris di sekolah tersebut. Ia menduga tenaga pengajar juga tidak memiliki izin resmi.
“Ini jelas pelanggaran. Kepala SMKN 2 Palu juga harus di cek, jangan-jangan dia sendiri yang mengajar di kursus itu. Sebab kursus harus di luar jam pelajaran. Ini akan menjadi persoalan,” sebutnya.
Ia menduga ada penekanan dari pihak sekolah sehingga memberatkan para orang tua siswa melakukan pembayaran biaya kursus bahasa inggris yang diberlakukan SMKN 2 Palu.
“Kepala sekolahnya perlu dipertanyakan terkait ini, jangan ada permainan di sini dengan lembaga kursus itu. Kalau memang lembaga kursus profesional harus di luar jam sekolah,” tambahnya.
Artinya, lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, gambaran bahwa guru bahasa inggris yang ada sekolah itu kualitasnya rendah.
“Yang perlu ditingkatkan kualitas guru bahasa inggris di SMKN 2 Palu. Bukan mendatangkan tenaga dari luar untuk mengajar. Berarti Kepala sekolah merendahkan guru di situ,” pungkasnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY