Home Sulteng Realisasi Pokir, Masih Tunggu Regulasi Baru

Realisasi Pokir, Masih Tunggu Regulasi Baru

502
0
Social Media Share
Realisasi Pokir, Masih Tunggu Regulasi Baru

RAKOR - Suasana rakor DPRD Sulteng bersama KPK RI, Selasa, 27 Februari 2024. (Foto: HUMAS DPRD SULTENG)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Selasa, 27 Februari 2024. 

Rakor yang dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, H Moh.Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Propinsi Sulteng ini juga dihadiri Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya.

Juga turut hadir Sekdaprov Sulteng, Dra.Novalina.MM, mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.

Sementara dari pihak KPK dihadiri oleh Dit Korsup Wilayah-IV, Basuki Haryono dan Iwan Lesmana.

Tujuan rakor ini guna menindaklanjuti Surat Pimpinan KPK RI perihal Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada 2024. Untuk itu, dilakukan tindak lanjut penguatan komitmen bersama anti korupsi pada wilayah Pemda Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan ini, KPK juga menyediakan beberapa hal seperti Capaian Survei Penilaian Integritas pada 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat. 

Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait sinkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat semuanya bersifat hibah.

Olehnya itu, Anggota DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, Arus Abdul Karim pun kembali menegaskan kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi terbaru terkait pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.

Reporter: Yusuf Bj

tengah 1