
Rusli Guntur. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ketua Bawaslu Donggala melalui devisi penagangan pelanggaran Rusli Guntur mengatakan dugaan pelanggaran pemilu nyoblos dua kali, saat ini dalam proses pemeriksaan Gakumdu dan lebih ke arah pidana.
“Sore hari ini (jumat red) kita rapat dengan gakumdu, kasus ini lebih mengarah ke pidana, dan pelaku pencoblosan terancan hukuman 18 bulan penjara,” kata Rusli Guntur, Jumat 22 Maret 2024.
Rusli menjelaskan berdasarakan PKPU 25 pelanggaran pencoblosna lebih dari satu kali kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan PSU (pemungutan suara ulang).
Karena dugaan pelanggaran nyoblos dua kali sifatnya temuan, pelaku pencoblosan dua kali melakuakn aksinya di TPS Tolongana Kecamatan Banawa Selatan, Dan TPS 13 Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, dan Bawaslu sudah memeberikan rekomendasi melalkukan PSU.
“Tidak ada keterkaitan dengan partai politik, ini murni pelanggaran pidana, Gakumdu akan memutuskan perkara ini, dan besok Bawsalu akan membuat laporan polisinya,” bebernya.
“Pelaku pencoblosan dua kali inisial AR , istrinya orang Tolongano, AR sendiri orang kelurahan Ganti, hari ini keputusan Gakumdu apakah perkara ini lanjut atau tidak,” jelasnya.
Ditambahakannya sejak pemilu, Bawaslu telah menagani tiga kasus, pertama many politik di Balaesang, Balaesnag tanjung dan kasus nyoblos dua kali.
Ketua Gakumdu Donggala, membenarkan dugaan pelanggaran pemilu “nyoblos dua kali” masih dalam proses penanganan di Gakumdu.
“Masih proses, sabbara ki sappo (dealek bugis artinya sabar saudara)” kata ketua Gakumdu Donggala, Hizbulah melalui pesan WA, Jumat 22 Maret 2024.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY