Home Hukum & Kriminal Kades di Parimo Divonis 4 Bulan Terkait Pelanggaran Pemilu

Kades di Parimo Divonis 4 Bulan Terkait Pelanggaran Pemilu

604
0
Social Media Share
Kades di Parimo Divonis 4 Bulan Terkait Pelanggaran Pemilu

Kades Wanagading SD, saat menjalani sidang putusan di PN Parigi, Parimo, Sulteng, Rabu (20/3/2024). (Foto: METROSULAWESI /Faiz Sengka)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta terkait kasus pelanggaran pemilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (20/3/2024).

Apa bila terdakwa berinisial SD tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Parigi, yang diketuai Ramadhana Heru Santoso, SH, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH.

"Menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai Kades, dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ucap Heru Santoso, SH, membacakan putusan Majelis Hakim.

Hanya saja, Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terdakwa sebelum waktu percobaan selama enam bulan terakhir, suatu tindak pidana.

"Terhadap barang bukti, berupa satu buah flasdisk warna putih sampai dengan 13 lembar kartu nama Caleg DPRD Parimo Dapil 4, dirampas dan dimusnahkan, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar sebesar Rp2 ribu,". ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa SD yang dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas putusan tersebut, menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Dani Hartanto, menyatakan pikir-pikir.

Reporter: Faiz Sengka 
Editor: Udin Salim

tengah 1