
Proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat dengan KPU Parimo (termohon) di kantor Bawaslu, Jumat sore, 15 Maret 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)
PARIMO, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya mencabut sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih Partai Demokrat.
Pembatalan itu dilakukan setelah proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat (pemohon) dengan KPU Parimo (termohon) berhasil dilakukan di kantor Bawaslu Parimo, Jumat sore 15 Maret 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Muhammad Rizal, disampaikan bahwa pemohon dan termohon mencapai kesepakatan sebagaimana
tertuang dalam berita acara mediasi permohonan.
Sebagaiman bunyi berita acara, bahwa pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikaan Laporan Penerimaan dan Perngeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, karena kondisi memaksa (Force Majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
Pemohon, juga tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK.
"Kesepakatan diambil setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta hasil rapat internal KPU Parimo," baca Rizal.
Rizal melanjutkan, termohon mengubah keputusan nomor 986 tahun 2024, tanggal 6 Maret 2024, tentang daftar partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Parimo Tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK dengan mencabut sanksi yang diberikan.
"Memerintahkan KPU Parimo untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Rizal.
Sebelumnnya, KPU Parimo memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Parimo dari Partai Demokrat.
Hal itu lantaran pihak partai belum memasukkan LPPDK Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut, dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong nomor 986 Tahun 2024.
Mendapat sanksi tersebut, DPC Partai Demokrat Parimo mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu.
Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon yakni Harun, SH dan Hasbar.
Sesuai mekanismenya, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari yakni pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) di kantor Bawaslu Parimo.
Proses mediasi itu dipimpin langdung oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parmout lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Pada hari pertama, proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya, pihak KPU Parimo yang dihadiri Ariyana selaku ketua, didampingi empat anggotanya belum dapat menerima penjelasan dari pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Namun pada hari kedua, Jumat (15/3/2024), ediasi penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Aslan Laeho, terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo.
Dua anggota KPU Parimo, yakni Maskar dan I Made Koto sempat meminta sidang mediasi diskors selama setengah jam dengan alasan akan melakukan konsultasi.
Setelah setengah jam berlalu, sidang dibuka kembali dan pihak termohon dipersilahkan menyampaikan tanggapan.
Maskar yang menjadi juru bicara KPU, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang mereka lakukan ke KPU Sulteng, dan rapat internal KPU Parimo, menyatakan bahwa pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikan LPPDK.
Namun, karena kondisi memaksa (force majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
Selain itu pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK.
Pun disampaikan oleh Maskar, bahwa kesepakatan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada pihak KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.
Selanjutnya, KPU akan mengubah Surat Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024, dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat.
Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY