Home Hukum & Kriminal Pidana Pemilu, Kades di Parimo Dituntut Enam Bulan

Pidana Pemilu, Kades di Parimo Dituntut Enam Bulan

358
0
Social Media Share
Pidana Pemilu, Kades di Parimo Dituntut Enam Bulan

Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Parimo, Inisial SD menjalani sidang di PN Parigi, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menggelar sidang tindak pidana Pemilu, Jumat 15 Maret 2024.

Sidang kasus tindak pidana Pemilu kali ini menghadirkan Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, berinisial SD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SD untuk menjalani pidana selama enam bulan penjara.

"Terdakwa SD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," ucap JPU, Deni Hartanto saat membacakan tuntutan.

Hal itu, sebagaimana dalam pasal 490 Undang-Undang RI, nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama enam bulan, dan denda Rp7 juta, subsider lima bulan kurungan," tukasnya.

JPU juga menyatakan, barang bukti berupa flashdisk warna putih, berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 kartu nama DPRD Parimo Dapil empat, dirampas untuk dimusnahkan.

"Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ujarnya.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 18 Maret 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Reporter: Faiz Sengka 
Editor: Udin Salim

tengah 1