Home Politik Saksi Tak Hadir, Bawaslu Tolitoli Hentikan Dua Kasus

Saksi Tak Hadir, Bawaslu Tolitoli Hentikan Dua Kasus

574
0
Social Media Share
Saksi Tak Hadir, Bawaslu  Tolitoli Hentikan Dua Kasus

Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Sadik. (Foto: ISTIMEWA)

TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Setelah melalui proses pemeriksaan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, akhirnya sentra Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Tolitoli tidak memproses lanjut dugaan pelanggaran pemilu lantaran di anggap tidak terpenuhi unsur pelanggaran.

Diketahui pasca pileg dan pemilu, Usman Abd Fata (pelapor) mendatangi Bawaslu dengan maksud melaporkan inisial A, warga Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean. Lantaran menurutnya A telah melakukan money politic bagi-bagi uang dan bantuan barang jenis mesin jahit kepada salah satu kelompok usaha sebelum pemilu digelar.

Alhasil laporan tersebut diterima Bawaslu dan diteruskan ke pihak sentra Gakumdu yang melibatkan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan Tolitoli.

Singkatnya, setelah dilakukan pemeriksaan panjang dan melelahkan yang mengundang sejumlah saksi, baik dari pihak terlapor dan si pelapor akhirnya kasus tersebut tak bisa diteruskan sampai ke tahap penyidikan lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran.

Olehnya itu Bawaslu kabupaten Tolitoli mengeluarkan surat keputusan (SK)  pertama terkait laporan nomor 001/reg/PL/Kab/26.10/III/2024 dan Kedua laporan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/26.10/2024.

Dimana tertuang dalam surat keputusan itu berkaitan dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan Dua nomor surat keputusan itu, sesuai dengan pasal yang disangkakan dengan pasal 521 dan 523 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi serta kajian objek laporan dengan terang benderang dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk di tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan dalam klarifikasi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Tolitoli, pemberian barang berupa mesin jahit adalah merupakan bantuan hibah dari Pemda Tolitoli yang dikelola oleh dinas tersebut Tahun anggaran 2023, yang diserahkan kepada salah satu kelompok pemuda bernama Hasrat Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean tanggal 28 November 2023.

“Bawaslu berkesimpulan bahwa perkara tersebut jelas tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” jelas Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Sadik melalui rilis siaran persnya belum lama ini.

Terkait dugaan adanya pemberian uang seperti yang dilaporkan Usman Abd Fata terhadap terlapor A, ternyata setelah diselidiki bahwa si terlapor  bukanlah salah satu tim kampanye dari peserta caleg dari dapil Dua.

Selain itu, setelah dilakukan jadwal untuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan pembagian uang itu, ternyata saksi pelapor yang diundang untuk diminta keterangannya tak pernah hadir di Bawaslu.

Olehnya itu, terkait adanya laporan Warga bahwa adanya penyaluran bantuan mesin jahit dan pembagian uang jelang pemilu adalah tidak ditemukan bukti akurat dan sesuai pasal 253 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Reporter: Aco Amir
Editor: Udin Salim

tengah 1