.jpg)
SOSIALISASI - Personel Polwan Sat Lantas Polresta Palu saat memberikan sosialisasi penggunaaan sabuk pengamanan. (Foto: IST)
PALU, METROSULAWESI.NET - Dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Palu kembali melakukan sosialisasi dan pembagian brosur imbauan serta tips keselamatan berkendara kepada masyarakat.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan sosialisasi kali ini adalah penggunaan sabuk pengaman (safety belt).
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanasius Franata,SIK, kepada jurnalis Metrosuilawesi, Kamis, 11 Januari 2024, menjelaskan bahwa sabuk pengaman memiliki fungsi penting sebagai fitur keselamatan dan alat untuk menahan pengemudi atau penumpang agar tidak terjatuh atau terlempar dari tempat duduknya saat mobil mengalami kecelakaan, tabrakan, atau pengereman mendadak.
"Sabuk pengaman mobil sendiri hukumnya wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang mobil saat berkendara," ucapnya.

LEAVE A REPLY