
Iptu Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K, M.H. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Terkait isu pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis di Satpas SIM Polresta Palu, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, IPTU Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K, M.H, menegaskan bahwa informasi mengenai hal itu yang beredar di kalangan masyarakat tidak benar.
Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K, M.H, menyampaikan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pemohon.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengakses informasi yang sah dan resmi melalui kanal resmi yang telah disediakan. Hindari terjebak oleh informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Yosua mengingatkan bahwa seluruh proses pembuatan SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, tetap dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tidak ada program SIM gratis yang tengah berlangsung.
Dia juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam menerima informasi di era digital ini. Penyebaran berita bohong atau hoaks dapat merugikan banyak pihak dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY