
Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin SH (kanan) didampingi Kasat Reksrim Iptu Andi H.S, SH MH (kiri baju putih) serta tersangka pencurian sepeda motor saat reka ulang pencuran 18 unit motor di Polres Donggala, Senin 30 Desember 2024. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan sebanyak 18 unit motor berbagai merek. Belasan motor adalah hasil curian dari satu tersangka.
“Pelaku melakukan pencurian pada 17 Desember kemarin sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Siboalong Kecamatan Balaesang, pelaku atas nama Ali Wardana Bin Rabuan Alias karli alias Abang,” kata Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi H.S SH MH di kantornya, Senin 30 Desember 2024.
“Motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena belum punya pekerjaan tetap, dan pencurian motor sudah dilakukan sejak tahun 2023,” tambahnya.
Andi menjelaskan pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka dilakukan di loksi berbeda. Yakni: di Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penangkapan terhadap tersangka berawal pada 19 Desember 2024 sekitar pukul 19.40 Wita anggota Polsek Kecamatan Balaesang mendapatkan informasi di dalam perumahan sekolah desa di Desa Labean. Seorang warga pendatang yang dikenal di lingkungan sekitar bernama Abang menggunakan sepeda motor matic, yang mana motor tersebut sama dengan ciri-ciri motor yang hilang di Desa Siboalong. Diduga motor yang digunakannya adalah hasil curian.
“Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Balaesang bersama Kanit Intel membentuk tim untuk melakukan profiling dan pengintaian,” tuturnya.
“Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wita Tim langsung mengamankan tersangka,” tambahnya.
Dari tangan tersangka Ali Wardana polisi mengamankan dua unit motor merek Honda Scopy warna merah dan Yamaha Mio. Belasan barang bukti lainnya berhasil diamankan dari hasil pengembangan.
Iptu Andi menjelaskan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak menggunakan kunci, melainkan memutus salah satu kabel.
“Hanya putuskan kabel motor saja,” kata Andi.
Setelah sepeda motor berhasil dicuri, tersangka kemudian menghapus nomor mesin dan rangka untuk mengaburkan hasil curian.
“Tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun. Pelaku hanya solo karir hanya dia sendiri saja,” tuturnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY