Home Hukum & Kriminal Suami Bunuh Istri Diancam Hukuman 15 Tahun

Suami Bunuh Istri Diancam Hukuman 15 Tahun

348
0
Social Media Share
Suami Bunuh Istri Diancam Hukuman 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Ridwan Umar saat menunjukkan sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya Istrinya. (Foto: Ist)

TOUNA, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Ridwan Umar, dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024, menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan ini terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

“Dasar kami melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/309/XII/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 24 Desember 2023,” ucapnya.

Ridwan juga menyebutkan, motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumahnya.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1