Home Hukum & Kriminal Terdakwa Pencurian Semen Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pencurian Semen Minta Keringanan Hukuman

448
0
Social Media Share
Terdakwa Pencurian Semen Minta Keringanan Hukuman

Tiga terdakwa kasus pencurian lima sak semen di Kantor Desa Tompe, Kecamatan Sirenja saat menjalani isdang di PN Donggala, Kamis (20/11/2024). (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Tiga terdakwa kasus pencurian lima semen di kantor Desa Tompe, Kecamatan Sirenja dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Donggala, Kamis (20/11/2024). Ketiga terdakwa yakni Irwan, Fikran, dan Amar.

Sidang tersbut dipimpin oleh Danang Prabowo sebagi hakim ketua didampingi dua hakim anggota Aulia Rahman dan Miranti Putri.

Hakim Ketua Danang Prabowo menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Tiga terdakwa kemudian secara bergantian menyampaikan pembelaan. Mereka meminta majelis meringankan hukuman. 

“Yang mulia saya meminta keringanan hukuman, saya memiliki lima anak yang masih kecil-kecil dan saya tulang punggung keluarga, belum lagi satu anak saya dalam keadaan sakit yang mulia,” kata terdakwa Irwan.

Sidang putusan kasus ini dijadwalkan digelar pada 4 Desember 2024 mendatang.

Sementara itu Hariati, ibu pelaku meminta kepada majelis hakim meringankan putusan tiga anak yang disidang tersebut.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

tengah 1