
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dari PDIP. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
PALU, METROSULAWESI.NET- Kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan, tahanan Polresta Palu menjadi bahasan utama rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng, Kapolresta Palu beserta jajarannya pada Jumat 27 September 2024.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman dihadiri keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan dan kuasa hukumnya, sedangkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dan jajaran, serta Kepala RS Bhayangkara AKBP Judy Dermawan mengikuti RDP melalui zoom meeting.
Arteria Dahlan dari PDIP menyesalkan kasus kematian Bayu itu terjadi. “Hari ini kita jaga polisi dengan sangat baik, sangat terhormat, tapi kejadian hari ini jauh panggang dari api,” kata Arteria.
“Saya tadi sedih. Saya tidak melihat Polri sebagai polisinya rakyat. Paparannya seolah tidak ada apa-apa. Tapi satu nyawa hilang. Satu nyawa yang menjadi tanggung jawab kepolisian. Ini bukan biasa-biasa saja. Ini bukan baik-baik saja, ini bukan tidak ada apa-apa. Tapi sensitivitas, kepedulian, nggak kelihatan,” tambahnya.
Arteria mempertanyakan alasan sikap Polresta Palu yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ibu almarhum. Almarhum katanya datang ditemani oleh ibunya ke kantor Polresta Palu, bukan ditangkap. Yang bersangkutan diperiksa mulai pukul 10.00 dan dilakukan penahanan pada jam 21.00.
“Orang ini alamatnya jelas. Diantar ibunya, kerja di BTN, apa iya dia mau melarikan diri? Menghilangkan barang bukti? Perbuatan materilnya seperti apa? Kan tidak mesti dikejar dari si terlapor, kalau sudah punya alat alat bukti. Pertanyaannya, seberapa siginifikan materil dan penting untuk dilakukan upaya penahanan, jawab pak Kapolres,” tanya Arteria.
Menjawab itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, terkait dengan masalah penahanan atau penangguhan, adalah kewenangannya.
“Jadi kami tidak memberikan izin itu, kami yakin apabila nanti diberikan penangguhan, kami takutnya nanti ternyata yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan pada saat kami butukan. Karena jaminan, baik itu fisik maupun orang tidak bisa menggantikan, fisik dari si tersangka,” jelas Kapolresta.
Bayu Adhitiawan ditahan Polresta Palu pada 2 September 2024. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September 2024. Bayu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. (din)

LEAVE A REPLY