Home Hukum & Kriminal Tiga Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak di Parimo P21

Tiga Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak di Parimo P21

233
0
Social Media Share
Tiga Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak di Parimo P21

Para tersangka kasu persetubuhan anak di bawah umur, saat di giring. (Foto: METROSULAWESI/ Dok. Djunaedi)

PALU, METROSULAWESI.NET - Perkembangan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 yang ditangani penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap.

Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, kepada jurnalis Metrosulawesi, Kamis, 03 Agustus 2023, menjelaskan untuk perkembangan kasus tersebut, saat ini  ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lanjut Baca, Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1