
Polisi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada tiga pelaku pengeroyokan seorang jaksa, di Mapolres Tolitoli, Senin (2/9). (Foto: IST)
TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Penyidik Polres Tolitoli telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang jaksa dari Kejari Tolitoli, Senin (2/9). Insiden ini terjadi belum lama ini di lokasi wisata Green Beach, Kecamatan Galang.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, membenarkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Green Beach. Ia mengungkapkan bahwa tiga pelaku, masing-masing berinisial ADI (21), FIT (22), dan IWAN (19), telah ditangkap berdasarkan laporan korban, seorang jaksa bernama Mir, bersama rekannya. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula ketika Mir dan teman-temannya, yaitu Ham, Mas, Ris, Yus, serta beberapa teman lainnya, sedang bersantai di Villa Green Beach. Saat mereka berada di sekitar area kolam renang, sekelompok orang yang tidak dikenal, terdiri dari beberapa pria dan perempuan, datang dan duduk di pinggir kolam. Tak lama setelah itu, Mir dan rekannya memutuskan untuk berenang.
Namun, saat mereka melompat ke dalam kolam renang, percikan air membasahi seorang pengunjung wanita yang sedang bersama seseorang bernama Roby. Hal ini menyebabkan handphone milik wanita tersebut basah, sehingga memicu cekcok antara kedua belah pihak. Meskipun Mir dan teman-temannya telah meminta maaf dan menawarkan untuk mengganti kerusakan handphone, emosi Roby dan wanita tersebut tetap memuncak.
Akhirnya, rekan Roby, yaitu ADI dan FIT, langsung melakukan pemukulan terhadap Mir. Dalam insiden tersebut, rekan Mir bernama Dimas juga terkena pukulan di mata kiri dan tendangan di punggung oleh pelaku lainnya.
Merasa terancam, Mir dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli. Tindak cepat dilakukan oleh tim Reskrim Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Hasanuddin. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil diamankan di lokasi terpisah di Tolitoli dan langsung dibawa ke Polres Tolitoli untuk proses penyidikan.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Tolitoli.
"Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Budi Atmojo.
Reporter: Aco Amir
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY