Home Sulteng Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Banggai Teken MoU

193
0
Social Media Share
Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

TANDATANGAN MOU - Kakanwil Kemenkumham Sulteng menandatangani MoU bersama Bupati Banggai, Jumat 19 Januari 2024. (Foto: DKISP BANGGAI)

BANGGAI, METROSULAWESI.NET - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, di Ballroom Hotel Swiss Belinn, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat 19 Januari 2024.

MoU tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kabupaten Banggai, terutama dalam hal perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI).

“Terima kasih kepada Bupati Banggai secara khusus atas bantuan serta kontribusi dari Pemkab Banggai yang tiada hentinya mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja,” ujar Irjen Kemenkumham RI, Ir. Razilu, M.Si, CGCAE yang hadir sebagai saksi pada penandatangan MoU.

Dia juga mengapresiasi inisiatif Pemkab Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1