
Datu Wajar Lamarauna. (Foto: Ist)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Penggunaan dana Stunting di Kabupaten Donggala tahun anggaran 2022-2023 bermasalah. Selain itu jumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penerima dana stunting tidak jelas, bahkan tak sedikit OPD membantah keterangan atau data dari dinas keuangan terkait dana stunting.
Carut marutnya penggunaan dana stunting di Donggala juga diikuti dengan temuan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, selanjutnya ditindaklanjuti DPRD dengan membentuk Pansus Stunting yang diketuai Datu Wajar Lamarauna.
“Sesuai amanah paripurna, pansus stunting sementara bekerja dan sudah mengundang OPD pengelola dana stunting. Pansus mengelaborasi LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah,
RPJMD belum selaras dengan RPJMN,” kata Ketua Pansus Stunting DPRD Donggala, Datu Wajar Lamarauna, Sabtu 3 Februari 2024.
“Pansus Stunting akan turun ke lapangan, karena data dari BPK, utamanya menyangkut program SPAM (sisem penyediaan air minum) tidak sesuai dengan yang di lapangan. Uangnya banyak, barang tidak sesuai, makanya Pansus Stunting mau turun lapangan,” sebutnya lagi.
Selain mengagendakan turun ke lapangan, Datu juga menambahkan asiten I dan II agar terlibat di program stunting ini, karena menurutnya penting dilakukan agar tidak terkesan makan gaji buta saja.
“Ya kita berdayakan juga asisten I dan II supaya bekerja tidak makan gaji buta, jadi total OPD pengelola dana stunting 13, memang pengelolaan dana stunting di Donggala tahun 2022-2023 tidak konek dengan RPJMD Donggala dan RPJMN Pusat,” bebernya.
Sesuai agenda, Pansus Stunting akan melaporkan hasil kerjanya di hadapan paripurna DPRD Donggala pada 27 Februari mendatang.
“Kami optimis pansus stunting akan menyelesaikan tugasnya pada 22 Februari, dan akan melaporkan hasilnya di hadapan Paripruna pada 27 Februari,” tutup politis Gerindra ini.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Keuangan Donggala, Yeni menduga Dana Stunting bermasalah karena pendataan yang salah. Dana tersebut tersebar di 12 OPD. Di antaranya: Dinas Perikanan, Dinas Sosial, DP3A, Dinas PU, Dinas Kesehatan, BKKBN, Bappeda, Ketahanan Pangan, Dikjar, PMD, dan BPKAD.
“Dana stunting tahun 2022 memang ada sekitar Rp33 miliar. Pada tahun 2023 naik menjadi Rp48 miliar. Masalah yang sebenarnya itu pendataan” kata Yeni kepada Metrosulawesi saat di ruang sidang utama DPRD pada 24 Agustus 2023 lalu.
“Karena pendataan yang lausalah (salah-salah) uangnya lausalah juga habis percuma. Angka stunting di Donggala masih tinggi,” ucapnya lagi.
Namun pernyataan Yeni kala itu dilurkan oleh Kadis PU Moh Ali. Ali mengaku dinas yang dipimpinnya mengelola dan stunting sebesar Rp500 juta bukan Rp20 miliar.
Kata Ali lagi, Dinas PU, selain melekat dana penanganan stunting sebesar Rp500 juta, ada juga dana fungsi kesehatan sebesar Rp12 miliar.
“Berdasarkan PMK 212, Kami juga ada dana kesehatan sebesar Rp12 miliar ini juga mendukung penurunan angka stunting, karena dana Rp12 miliar ini digunakan pembuatan SPAM, Drainase,” tuturnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY