Home Palu Urung Dikeluarkan, Alya Curhat Perlakuan Sekolah

Urung Dikeluarkan, Alya Curhat Perlakuan Sekolah

899
0
Social Media Share
Urung Dikeluarkan, Alya Curhat Perlakuan Sekolah

Alya Anggraini, siswi SMK Negeri 2 Palu. (Foto: Dok)

PALU, METROSULAWESI.NET - Alya Anggraini, siswi SMK Negeri 2 Palu urung dikeluarkan setelah dirinya mengadukan masalah itu Dinas Pendidikan (Disdik) Sulteng. Dia pun curhat mengenai perlakuan yang dialaminya.

Siswi yang protes pungutan liar (Pungli) kursus Bahasa Inggris mengaku sempat diancam dikeluarkan dari sekolah tersebut. 

“Jelas-jelas mereka keluarkan saya, dan ada bukti rekaman bahwa pihak SMKN 2 Palu memang mengancam keluarkan saya dari sekolah,” jelas Alya Anggraini dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis, 16 Januari 2025.

“Sebelum dipanggil kembali untuk bersekolah di SMKN 2 Palu, saya sempat diancam mau dikeluarkan oleh pihak sekolah,” tambahnya.

Diungkapkan, atas dasar itu dirinya langsung melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Atas laporan itu, pihak sekolah urung mengeluarkannya.

Ia mengaku bahwa pihak SMKN 2 Palu juga memaksa untuk pindah dari sekolah tersebut karena alasannya telah melanggar peraturan sekolah.

“Mereka bukan membujuk untuk saya mau bersekolah lagi, tapi mereka memaksa saya minta maaf kepada kepala sekolah, dan saya menolak, makanya saya dikeluarkan. Bahkan mereka sampaikan itu merupakan pelanggaran berat sesuai peraturan sekolah,” tambah Alyah.

Alya mengatakan, dirinya juga diberhentikan sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu. Ia mengaku keberatan atas tindakan sepihak dari pihak sekolah yang telah menuduhnya melakukan pelanggaran. Bahkan, Kepala SMKN 2 Palu membahas kasus ini ke pengurus OSIS yang lain. 

“Jadi Kepsek sampai bahas ke pengurus OSIS ku yang lain,” kata Alya. 

Alya mengatakan, orangtuanya sempat menandatangani surat pengeluaran dari sekolah. “Memang benar mau tidak mau orang tuaku harus tanda tangan surat pengeluaran itu,” ujar Alya.

Sementara Wakasek Bidang Kesiswaan SMKN 2 Palu, Ramli, didampingi Wakasek Bidang Humas, Hernida Hi. Kone membantah jika telah melakukan pengancaman untuk mengeluarkan siswi atas nama Alya Anggraini dari sekolah. Ia menegaskan siswa atas nama Alya Anggraini masih terdaftar di sekolah tersebut.

Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut Alya telah dikeluarkan dari SMKN 2 Palu buntut aksi demo Oktober 2024.

“Saya selaku Wakasek Kesiswaan menyatakan dengan tegas sampai hari ini sejak demo bulan Mei dan demo kedua Oktober 2024, belum ada siswa yang dikeluarkan dari SMKN 2 Palu. Alya Anggraini masih berada di kelas belajar bersama teman-temannya,” tegas Ramli didampingi Wakasek Bidang Humas SMKN 2 Palu, Dr Hernida Hi. Kone, 

Pernyataan ini dikuatkan dengan tangkapan layar absensi dari group Whatsapp tertanggal 16 Januari 2025 dan rekaman video yang ditunjukkan Wakasek Kehumasan Dr Hernida. Dalam absensi tersebut terdaftar Alya Anggraini hadir dengan nomor urut 6.

Alya merupakan mantan Ketua OSIS SMKN 2 Palu, yang saat ini duduk di bangku kelas XII (kelas 3 SMK). Ramli mengakui Alya telah dinonaktifkan sebagai ketua OSIS SMKN 2 Palu sejak awal Januari ini.

“Terhitung sejak 8 Januari 2025, Alya sudah dinonaktifkan sebagai ketua OSIS sesuai hasil kesepekatan dari pertemuan Kepala Sekolah, Pembina OSIS, dan Pengurus OSIS SMKN 2 Palu,” ujar Ramli.

Kata Ramli, dasar penonaktifan Alya antara lain dianggap telah melakukan pelangggaran berat dengan mencemarkan nama baik sekolah dan ikut demo. Alya juga dianggap tidak terlalu aktif di lingkungan SMKN 2 Palu sejak terlibat dalam aksi demo.

Ramli juga mengakui pada Selasa, 14 Januari 2025, telah dilakukan pertemuan dengan orangtua Alya dalam rangka pembinaan. Secara institusi, Ramli menyebut pihaknya ingin mempertahankan Alya bisa menyelesaikan studi dari SMKN 2 Palu karena tinggal sekitar dua bulan.

“Alya saat ini kelas 12, jadi sekitar dua bulan lagi selesai, makanya kasian kalau harus pindah,” ucap Ramli.

Reporter: Fikri Alihana 
Editor: Udin Salim

tengah 1