
Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una , Jafar M. Amin
AMPANA, METROSULAWESI- Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una , Jafar M. Amin menolak pemberian mobil dinas DPRD pasca dilantik 14 Oktober 2024.
Alasan penolakan mobil dinas baru ini dikarenakan mobil dinas untuk pimpinan DPRD sudah ada, sehingga tidak perlu lagi mobil dinas baru yang bisa memboroskan uang negara.
Mobil dinas pimpinan yang tersedia itu adalah mobil sewaan jenis Toyota Fortuner type 2,8 VRS 4x2 A/T produksi tahun 2022, Nomor Plat DN 1719 LB .
Mobil tersebut disewa oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una sejak tahun 2022 sampai September 2025. Mobil lainnya jenis Toyota Inova Type 2,0 Venturer A/T tahun 2022, plat nomor DN 1891 LB.
Kedua mobil tersebut masih digunakan oleh pihak lain yang sekarang diketahui sebagai Calon Wakil Bupati dan tim Kampanye salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Tojo Una-Una.
Terkait dengan mobil tersebut pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una sudah memberitahukan secara lisan dan mengirimkan surat penarikan agar kedua mobil tersebut dikembalilkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Tapi sejak dua minggu setelah pemberitahuan ke dua mobil tersebut belum dikembalikan.
Justru Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una , Jafar M. Amin ditawari mobil jenis lain Toyota jenis Velos yang juga disewa oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Tapi Jafar M. Amin menolak menerima mobil tersebut karena dianggap dobel anggaran penyewaan mobil karena sudah ada mobil DPRD tapi justru dipakai pihak lain yang tidak berhak. (*)

LEAVE A REPLY