Home Hukum & Kriminal Z, Oknum Kementerian PUPR Diadukan Istri Kasus Perzinahan

Z, Oknum Kementerian PUPR Diadukan Istri Kasus Perzinahan

467
0
Social Media Share
Z, Oknum Kementerian PUPR Diadukan Istri Kasus Perzinahan

Mohamad Natsir Said SH, kuasa hukum dari S. (Foto: DOK)

PALU, METROSULAWESI.NET - Seorang pria berinisial Z, oknum pegawai di Kementerian PUPR diadukan istrinya S ke Polda Sulteng, atas dugaan perzinahan dan menikah secara siri dengan wanita lain.

Data yang dihimpun Metro Sulawesi, Z merupakan warga Kota Palu yang saat ini bekerja sebagai ASN pada Kementerian PUPR. Dia dipolisikan karena ternyata sejak tahun 2021 telah menikahi seorang  wanita berinisial M, tanpa izin dan sepengetahuan S.

Mohamad Natsir Said SH, penasehat hukum S, yang dikonfirmasi Metrosulawesi membenarkan, kliennya S telah melaporkan suaminya Z di Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana perzinahan dan melakukan pernikahan siri dengan M. 

"Dugaan perzinahan dan melakukan pernikahan siri yang dilakukan Z  ini resmi dilaporkan S pada 23 November 2023 lalu. Dengan nomor Laporan: STTLP/ 265/ XI/ 2023/ SPKT/ Polda Sulteng, dengan terlapor Z," ungkapnya Senin, 5 Februari 2023.

Lanjut Natsir sapaan akrabnya menguraikan kliennya S merupakan istri sah dari Z, yang telah lama dinikahinya dan dikaruniai tiga orang anak. Dugaan perzinahan dan pernikahan siri yang dilakukan Z dan M itu terjadi sejak tahun 2021 silam. Bahkan kini Z dan M telah dikaruniai seorang anak. 

"Z ini seorang ASN pada salah satu kementerian di negara ini, tanpa izin dan sepengetahuan S, diam-diam menikahi M. Apalagi si Z seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh, malah menabrak dan melanggar aturan yang berlaku di negara ini," kata Natsir.

Mirisnya lagi kata Natsir dari bukti-bukti yang ada, ternyata pada tahun itu, Z dan M dinikahkan oleh seorang ASN pada Kementerian Agama, yakni salah satu kepala KUA di Kota Palu beinisial AA. 

"Ini lagi lebih parah, Z dan M ini dinikahkan seorang kepala KUA yang notabenenya lebih tahu syarat dan hukum perkawinan. Sudah tahu Z menikahi M tanpa izin resmi dari istri yang sah, namun kepala KUA ini tetap saja menikahkan Z dan M. Artinya si kepala KUA ini pun melanggar sumpah dan janjinya dan menyalahi aturan," terangnya.

"Dan terkait Kepala KUA yang menikahkan diharapkan dapat ditetapkan tersangka juga oleh penyidik karena turut serta dalam dugaan perbuatan tindak pidana," tambah Natsir.

Terhadap perkara yang dilaporkan S ini, Natsir mengharapkan agar penyidik Polda Sulteng, khususnya bagian PPA benar-benar menangani laporan pidana itu dengan serius guna memberikan rasa keadilan bagi S. 

Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus yang dilaporkan S ini, sedianya menjadi pelajaran bagi para ASN untuk tidak semena-mena mempermainkan aturan yang berlaku di negara ini.

"Kami harapkan laporan S ini, benar benar diseriusi, hukum harus ditegakkan, sekalipun Z seorang ASN kementerian, tapi semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, Equality Before The Law, asas harus dijunjung," tutupnya.

Sementara itu Akbar P SH, kuasa hukum dari Z yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, kliennya tengah dilaporkan istri sahnya di Polda Sulteng. Namun untuk lebih jauh menyikapi kasus yang menjadikan kliennya sebagai terlapor Akbar mengaku masih belum bisa berkomentar lebih. 

"Tekait itu saya belum bisa mengomentarinya," singkatnya.

Reporter: Sudirman
Editor: Udin Salim

tengah 1