Home Sulteng Peternak di Sigi Dilarang Jual Ternak Bantuan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Peternak di Sigi Dilarang Jual Ternak Bantuan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

524
0
Social Media Share
Peternak di Sigi Dilarang Jual Ternak Bantuan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Hewan ternak bantuan Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulteng di Sigi Biromaru, Sabtu (4/1/2025). (ANTARA/Moh Salam)

SIGI, METROSULAWESI.NET-  Sejumlah petani di Kabupaten Sigi mendapat bantuan ternak dari Pemerintah. Bantuan ternak itu meliputi, sapi, kambing dan babi.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi memberikan bantuan ternak sebanyak 1.000 ekor. Terdiri atas, sapi 500 ekor, kambing 300 ekor dan babi 200 ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi,  Ihsan  mengatakan, salah satu tujuan pemberian bantuan ternak itu untuk pengembangan sapi jenis peranakan ongole (PO).

"Pemerintah daerah itu memberikan indukan sapi jenis peranakan ongole supaya setiap tahunnya tetap beranak terus menerus," kata Ihsan seperti dilansir Antara, Sabtu.

Yang menarik, setiap penerima bantuan ternak diwajibkan mendatangani pakta integritas untuk tidak menjual bantuan ternak itu dalam kurun lima tahun.

Ia mengatakan peternak hanya diizinkan menjual hasil pengembangan usaha peternakan sapi tersebut.

"Insyaallah kalau sudah berkembang biak maka anak ternak boleh dijual karena memang untuk kemaslahatan peningkatan ekonomi masyarakat, tapi untuk induknya tidak boleh dijual apapun alasannya," ucapnya.

Ihsan memastikan peternak yang menjual indukan sapi ke pasar diberikan sanksi tegas berupa tidak mendapatkan lagi bantuan serupa dari pemerintah daerah.

"Jika kedapatan peternak yang menjual bantuan sapi indukan ke pasar, maka tidak akan diberikan lagi bantuan serupa,” kata Ihsan.

“Sapi yang ada pada kelompok itu juga akan dialihkan ke kelompok lainnya untuk diteruskan pengembangbiakannya," tambahnya.

Untuk memastikan tidak petani yang menjual ternak bantuan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan melakukan pengawasan secara rutin di pasar hewan di Kabupaten Sigi, yaitu wilayah Marawola, Sigi Biromaru, dan Maranatha.

"Biasa kalau ternak bantuan itu dijual maka akan masuk di pasar hewan, maka otomatis petugas di pasar hewan akan melapor ke Dinas Peternakan jika ada ternak bantuan dengan kode kombinasi angka dan tulisan Sigi," ucapnya.

Tidak itu saja, pihaknya juga melibatkan unsur TNI dan Polri serta masing-masing kepala desa untuk mengawasi masyarakat yang menerima bantuan ternak agar tetap merawat sapi-sapi tersebut dengan baik.

"Kami juga melibatkan para bhabinkamtibmas dan babinsa setempat untuk mengawasi para petani dan peternak di masing-masing wilayahnya agar tidak menjual induk sapi ternak ke pasaran," ujarnya. (ant)

tengah 1