Home Hukum & Kriminal 2024, 300 Perkara di PN Donggala, 80% Sudah Diputus

2024, 300 Perkara di PN Donggala, 80% Sudah Diputus

304
0
Social Media Share
2024, 300 Perkara di PN Donggala, 80% Sudah Diputus

Kantor Pengadilan Negeri Donggala yang berada di Keluran Gunung Bale Kecamatan Banawa. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pengadilan Negeri (PN) Donggala selama tahun 2024 berhasil menangani 300 perkara.

“Pengadilan Negeri Donggala telah menerima sebanyak 300 perkara, terdiri dari 289 perkara pidana biasa, delapan perkara pidana anak, satu perkara pidana cepat, dan dua perkara pidana pra peradilan,” kata Ketua PN Donggala melalui Humasnya, Andi Aulia, Kamis 2 Januari 2025.

Selain pidana, PN Donggala juga menangani kasus keperdataan.

“Perkara Perdata sebanyak 90 perkara, terdiri dari 48 Perkara Perdata Gugatan, 24 Perkara Gugatan Sederhana, dan 18 Perkara Permohonan,” kata Andi.

Dikatakannya lagi dari 300 perkara pidana yang masuk di tahun 2024 tersebut, sebanyak 60 perkara yang masih dalam proses persidangan.

“Sehingga rasio penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Donggala mencapai +80%, dan hal tersebut merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik mengingat tingginya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Donggala,” sebutnya.

“Bahkan, apabila melihat statistik perkara se Indonesia, Pengadilan Negeri Donggala termasuk salah satu pengadilan kelas II yang “sibuk” di antara Pengadilan Negeri kelas II lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan lagi selama tahun 2024, PN Donggala mengklasifikasi lima besar tindak pidana yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Donggala

“Selama tahun 2024, ada lima besar klasifikasi yang kami sidangkan pertama Narkotika 121 perkara Pencurian/Penadahan 81 perkara Pembunuhan/Penganiayaan: 29 perkara, Perlindungan Anak: 23 perkara Perjudian 15 perkara,” sebutnya.

Andi menambahkan dalam setiap kesempatan, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H., menyampaikan amanat kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, bahwa Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.

“Selain itu, Andi menambahkan dalam rangka mendukung kebijakan nasional, selama tahun 2024, Perkara Pidana yang telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebanyak lima Perkara, Dengan berpedoman pada Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

tengah 1