Home Sulteng Atasi Gaji P3K, Pemkab Donggala Akan Lakukan Efisiensi Anggaran

Atasi Gaji P3K, Pemkab Donggala Akan Lakukan Efisiensi Anggaran

1,871
0
Social Media Share
Atasi Gaji P3K, Pemkab Donggala Akan Lakukan Efisiensi Anggaran

Kepala Badan Keuangan Donggala, Yeni. FOTO: TAMSYIR

DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Polemik penganggaran P3K di Pemkab Donggala perlahan tapi pasti menemukan titik temu.

“Ini hanya miskomunikasai saja. Ini mirip anggaran pilkada kemarin. Iya memang betul juga defisit, tapi kita mau hitung kembali dulu anggaran P3K. Ada sekitar sebesar Rp120 miliar, uang yang mau dicari untuk bayar P3K yang lulus tahun 2022-2023, dengan total tenaga P3K 2.555 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Pemkab Donggala, Yeni melalui telepon, Selasa 24 Desember 2024.

“Anggaran Rp120 miliar ini, yang mau kita bayarkan P3K tahun 2025 (gaji plus tunjangan),” tambah Yeni.

Yeni mengatakan, untuk gaji P3K yang diangkat tahun 2024, gajinya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar.

“Angka Rp81 miliar ini hanya akan mampu membayar enam bulan saja. Sisanya enam bulan lagi pemda yang tangani,” tuturnya.

Yeni mengatakan, solusi atau jalan keluar dari pembayaran gaji P3K adalah mengefisensi APBD dengan memangkas program yang tidak penting di setiap OPD. Karena dua tahun berikutnya beban APBD masih akan sangat berat dalam hal pembiayaan gaji P3K.

Disinggung apakah BKPSDM berkonsultasi terkait jumlah tenaga P3K agar bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Yeni menjawab ia tidak menyalahkan BKPSDM, hanya saja persoalan ini munncul pas di ujung-ujungnya.

 “Tidak pernah konsultasi BKPSDM dengan kami, tapi saya tidak salahkan juga BKPSDM. Saya sempat ditegur Kementerian Keaungan, kenapa menerima P3K tetapi kemampuan keuangan daerah tidak mampu membayar gaji P3K, maka bingung la daerah, nanti di ujung-ujungnya baru bermasalah, bukan cuma Donggala yang bermasalah, seluruh Indonesia,” jawabnya.

Kepala BKPSDM Donggala, Isngadi yang dikonfirmasi, mengatakan persoalan penganggaran P3K bukan wewenangnya. Dia mengaku hanya menjalankan perintah UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

 “Semua OPD membuat Anjab ABK dan memasukkan ke Ortal. Selanjutnya ortal menginput kebutuhan ASN (termasuk P3K) melalui E-formasi dan jumlah keseluruhan kebutuhan kami ajukan ke MenpanRB yang ditanda tangan pak Pj,” terangnya.

Disinggung proses rekrutemen P3K tahun 2024 tanpa sepengetahuan Pj Bupati Rifani, ia menjawab seluruh proses atas sepengetahuan Pj Bupati Rifani Pakamundi.

 “Mungkin karena kesibukannya pak Pj, lupa, tetap saya melapor karena memang harus begitu aturannya, hanya pengumuman kelulusan P3K saya belum lapor, karena memang belum ada hasilnya,” tutupnya. (anc)

tengah 1