Home Sulteng Audit Penanganan Stunting 2024, Pemkab Donggala Soroti Juknis Pemberian Makanan Tambahan

Audit Penanganan Stunting 2024, Pemkab Donggala Soroti Juknis Pemberian Makanan Tambahan

450
0
Social Media Share
Audit Penanganan Stunting 2024, Pemkab Donggala Soroti Juknis Pemberian Makanan Tambahan

Audit khusus Stunting tahun 2024 diruang kasiromu kantor bupati, Kamis (12/9). (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pada Kamis (12/9), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Keluarga Berencana (KB) menggelar audit penanganan kasus stunting tahun 2024. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala puskesmas dari 16 kecamatan di Donggala, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rustam Efendi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dokter RS Kabelota dr. Endah, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala.

Dalam audit tersebut, fokus utama diskusi adalah terkait petunjuk teknis (juknis) pemberian makanan tambahan (PMT) untuk anak-anak stunting. Asisten II Pemkab Donggala, Sofyan Malaba, menyoroti pentingnya mengikuti rekomendasi dokter dalam memberikan makanan tambahan, terutama susu, untuk menangani kasus stunting.

"Apa yang disampaikan dr. Endah ada benarnya. Rekomendasi dokter sudah sangat jelas bahwa pemberian makanan tambahan untuk stunting seharusnya susu. Pihak terkait seharusnya mengikuti saran dokter," kata Sofyan.

Ia juga menambahkan, "Kebetulan di sini ada Ketua TAPD Pak Rustam Efendi. Pemberian anggaran ke OPD terkait harus tepat sasaran."

Namun, Kepala Puskesmas Banawa, Ahmad, mengingatkan bahwa pemberian susu kepada anak stunting bertentangan dengan juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Kalau pasien stunting diberikan susu, kita melanggar juknis Kementerian Kesehatan. Kita yang akan diperiksa oleh BPK. Pemberian makanan tambahan hanya boleh berupa pangan lokal," ujar Ahmad.

Ia juga menyarankan adanya koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait mengenai juknis tersebut. "Kami ingin semua anak stunting mendapatkan intervensi berupa susu, tapi memang tidak bisa. Harus ada koordinasi ulang dengan kementerian terkait juknis pemberian makanan tambahan," tambahnya.

Sementara itu, dr. Endah dari RS Kabelota Donggala menegaskan bahwa pemberian pangan lokal sebagai makanan tambahan untuk anak stunting tidak ada masalah. Namun, ia mempertanyakan apakah pangan lokal tersebut sudah sesuai dengan standar gizi yang diperlukan.

"Saya hanya memberikan saran, bukan untuk saling menyalahkan. Saya tidak memaksa anak stunting harus minum susu, dan tidak semua anak harus sama. Anak stunting tidak selalu berarti pendek. Jadi, pemeriksaan oleh dokter spesialis anak sangat diperlukan," jelas dr. Endah.

Ia juga mengkritisi bahwa selama ini Dinas Kesehatan jarang melibatkan dokter spesialis anak dalam penanganan stunting. "Puskesmas juga perlu sering berkoordinasi dengan dokter," pintanya.

Berdasarkan data dari Dinas KB, angka stunting di Kabupaten Donggala pada pertengahan tahun 2024 (Agustus) mengalami penurunan signifikan. Dari 24% pada tahun sebelumnya, kini turun menjadi 17%.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

tengah 1