
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Bawaslu Donggala tak berdaya, karena KPU Donggaa tetap melaksanakan debat kandidat pertama calon bupati/wakil bupati Donggala di Kota Palu, pada Kamis 24 Oktober 2024.
“Bawaslu sudah mengirimkan imbauan kepada KPU Donggala agar memperhatikan apa yang diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye,” kata Ketua Bawaslu Donggala Abd Salim Selasa Sore kemarin
“Terkait Jadwal dan tempat pelaksanaan Debat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Bawaslu Donggala tetap pada pernyataan awal yakni agar Pelaksanaan Debat Terbuka antar Paslon tetap dilaksanakan di wilayah Donggala,” sebutntya.
Menurutnya KPU Donggala telah memutuskan pelaksanaan Debat Terbuka yang dijadwalkan di Kota Palu karena sudah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
“Bawaslu tetap akan melakukan Pengawasan pada pelaksanaan Debat nantinya” katanya.
Ditambahkannya Bawaslu Donggala mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar dalam debat terbuka nantinya untuk tidak saling menyerang pribadi pasangan calon, mematuhi tata tertib debat terbuka.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY