
PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna yang digelar DPRD Sulteng, Selasa malam, 27 Februari 2024. (Foto: Ist)
PALU, METROSULAWESI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng, Selasa malam, 27 Februari 2024.
Raperda itu terdiri dari dua Raperda Usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan empat Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, dan Penyampaian Pidato Pengantar/Penjelasan Gubernur Atas Dua Buah Raperda Usul Pemerintah Provinsi Sulteng, serta Pengumuman Peresmian Pemberhentian Salah Satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng.
Adapun sejumlah Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD tersebut adalah Raperda Provinsi Sulteng tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Provinsi Sulteng tentang Pendidikan Daerah, Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng tentang Jasa Konstruksi, Raperda Provinsi Sulteng tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Gubernur Sulteng, dalam hal ini diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng Dr.Fahrudin D.Yambas, menyampaikan besar harapan agar seluruh Raperda yang diajukan Pemprov Sulteng segera disetujui menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony.S.Sos.M.Si, mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024 Pertanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Muslih.S.Kep.NS.
Selanjutnya, rapat paripurna di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda usul pemerintah daerah dan usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna selanjutnya.
Reporter: Yusuf Bj

LEAVE A REPLY