
Kajari Poso, Lie Putra Setiawan. (Foto: Ist)
POSO, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri Poso akhirnya angkat bicara soal pembangunan Mess Kejari Poso yang anggaranya sebesar Rp1,1 miliar berasal dari APBD Poso Tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Lie Putra Setiawan, menjelaskan alokasi bantuan hibah tidak melanggar dan sudah sesuai mekanisme yang ada aturan dan regulasinya.
"Pemberian bantuan hibah ada prosedur yang harus dilalui, hibah yang diberikan ke instansi vertikal dalam hal ini Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Poso, merupakan hibah dari pemerintah ke pemerintah, hibah dilepas ke Kejaksaan Negeri Poso dan selanjutnya akan dilaporkan setiap tahun oleh satker dimana dicantumkan ada pemberian hibah," jelas Kajari Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Rabu (17/10).
Dikatakannya, bantuan hibah untuk Pembangunan Mess bagi Kejaksaan Negeri Poso, sangat bermanfaat bagi kita aparatur negara.
"Mess atau tempat tinggal yang layak sangat berpengaruh pada kinerja aparatur kejaksaan, azas manfaat yang harus dilihat, bantuan hibah dari pemerintah ke pemerintah," tutur Lie Putra Setiawan.
Sebelumnya FPMCD menggelar unjuk rasa damai terkait bantuan dana hibah untuk Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Poso yang dinilai salah sasaran bersama rehab Mapolres Poso.
Ketua FPMCD Muhaimin Yunus, S.E menegaskan, masih banyak kebutuhan masyarakat Poso yang begitu urgen untuk segera dibangun dari APBD, bukan sebaliknya memberikan bantuan hibah ke instansi vertikal.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY