Home Politik KPU Parimo Batalkan Dua Caleg Tepilih

KPU Parimo Batalkan Dua Caleg Tepilih

Buntut Keterlambatan Penyampaian LPPDK

1,390
0
Social Media Share
KPU Parimo Batalkan Dua Caleg Tepilih

Ariyana Borahima. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Dua calon legislatif (Caleg) tepilih dalam Pemilu 2024, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kedua calon dari Partai Demokrat dan Golombang Rakyat Indonesia (Gelora) itu, tidak ditetapkan menjadi calon terpilih terkait keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.

Saksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parimo, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.

"Sanki yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tetuang dalam SK. Hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan laksanakan sesuai aturan," kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, Kamis malam 7 Maret 2024.

Ariyana menjelaskan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tetanggal 6 Maret 2024, KPU Parimo memberikan saksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Hal itu sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027, tentang Pemilu, Parpol sebagai peserta wajib menyampaikan laporan dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Pun berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

"Sanksi yang kami berikan kepada kedua Parpol, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu," pungkasnya.

Demokrat Siapkan Pengacara

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jumat (8/3/2024) siang, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Aslan Laeho mengaku bahwa pihaknya akan melakukan upaya gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab kata dia, berdasarkan pada point empat yang tertuang dalam SK, disebutkan partai peserta pemilihan yang mendapat sanksi dapat mengajukan penyelesaian sengketa di Bawaslu.

"Karena ada ruang itu, itu yang kita gunakan. Mulai dari tadi malam kita sudah koordinasikan ke Bawaslu apa saja yang harus disiapkan," katanya.

"Hari ini (jumat-red) kita akan ke Bawaslu untuk menyampaian laporan, karena kita hanya diberi waktu tiga hari. Kami siap untuk melalui proses selanjutnya, kami juga sudah disiapkan pengacara dari DPD untuk mendampingi kami," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Aji ini mengungkapkan, pihaknya menghargai keputusan KPU yang telah memberikan sanksi kepada Partai Demokrat. Hanya saja, sanksi tersebut terkesan terlalu terburu-buru.

Bahkan kata dia, sehari setelah kejadian, KPU masih memberi ruang dengan meminta Partai Demokrat untuk membuat surat terkait keterlambatan penyampaian LPPDK.

"Kami mengikuti saran dari KPU Parimo untuk membuat surat, pertama tujuan KPU, semua kronologis tertulis di situ. 15 menit kemudian, saya ditelpon lagi sama ibu ketua (ketua KPU), katanya ganti, harus ke KPU pusat, saya buatlah surat itu. Kemudian, hari Minggu (3/3/2024), kita diminta untuk klarifikasi" beberanya.

Namun ternyata, KPU Parimo telah menerbitkan SK pemberian sanksi terhadap parpol yang terlambat menyampikan LPPDK.

Aji kemudian menceritakan kronologi kejadian penyebab keterlambatan penyampaian LPPDK itu.

Saat itu, dia berada di Desa Tilung, Kecamatan Tomini dengan kondisi jaringan tidak baik.

Dia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin, mulai dari pukul 20.00 hingga 22.00 wita.

"Jaringan masih sulit, mungkin karena pemakaian seluruh Indonesia, tapi saya paksakan dan akhirnya tembus, diterima LPPDK kami tercatat waktu pukul 00.06.20. kelebihannya 6 menit 20 detik," sebutnya.

"Kronologi ini akan kami jadikan bukti saat mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu," pungkasnya.

Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

tengah 1