Home Politik Bawaslu Proses Pelanggaran Pemilu Nyoblos Dua Kali

Bawaslu Proses Pelanggaran Pemilu Nyoblos Dua Kali

797
0
Social Media Share
Bawaslu Proses Pelanggaran Pemilu Nyoblos Dua Kali

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Bawaslu Donggala saat ini masih melakukan pemeriksaan atas Dugaan tindak pidana pemilu salah satu partai dan caleg yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali pada pemilu 14 Februari.

Aksi nyoblos dua kali itu kuat dugaan atas perintah tim sukses salah satu Caleg dari partai yang sama.

“Maaf pak saya lupa nama partainya dan nama calegnya yang di coblos dua kali (sambil tersenyum), pastinya kami saat ini masih melakukan penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim saat dicegat wartawan di Polres Donggala, Jumat 8 Maret 2024.

“Bawasalu akan memproses Pelanggaran nyoblos dua kali, karena informasi masih ini sudah lama, kemudian PSU nya sudah selesai juga, dugaan pelanggaran ini arahnya Pidana,” sebutnya lagi.

Abdul menambahkan nantinya ada Gakumdu dari unsur Polisi, kejaksaan, dan bawaslu yang akan menentukan apakah ini pelanggaran pidana atau bukan.

“Untuk kasus pelanggaran selama pemilu banyak cuman lupa angka pastinya, nah kalau pelanggaran pemilu yang nyoblos dua kali ada Gakumdu,” tutupnya.

Ketua Gakumdu Hizbullah yang dikonfirmasi di Polres Donggala jumat kemarin belum mau memberikan keterangan.

“No coment dulu, singkatnya, (sambil tersenyum), nanti saya kabari,” pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan pelanggaran pemilu nyoblos dua kali, dilakukan salah satu warga atas perintah salah seorang tim sukses agar mencoblos partai dan calegnya yang berada dalam satu bendera partai.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

tengah 1