
Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri.
PARIMO, METROSULAWESI.NET - Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, HA, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengajukan upaya hukum banding setelah divonis tiga bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negerin (PN) Parigi, Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
"Hasil koordinasi dengan Hakim dalam perkara tersebut, terdakwa HA mengajukan banding. Sehingga kami, penuntut umum melakukan upaya hukum yang sama," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Senin, 4 Maret 2024.
Fikri mengungkapkan, pada jumat kemarin, jaksa akan mengeksekusi terdakwa berdasrkan putusan PN Parigi. Namun, terdakwa melayangkan surat keterangan sakit, yang ditandatangani dokter di Kecamatan Moutong, dan disertai bukti foto kepada penuntut umum.
"Makanya, kami belum melaksanakan eksekusi. Memori banding sudah kami terima, intinya terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Atas upaya hukum banding tersebut, terdakwa HA belum dapat dieksekusi. Sebab perkara tersebut, belum berkuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan Pengadilan atas upaya hukum banding yang diajukan tersebut, menurutnya, proses paling lama tujuh hari ke depan.
"Kita menunggu dulu bagimana putusan banding itu, baru kita bisa mengambil sikap," pungkasnya.
Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY