Home Politik KPU Parimo Konsultasi ke Provinsi Soal Keterlambatan Penyampaian LPPDK Dua Partai

KPU Parimo Konsultasi ke Provinsi Soal Keterlambatan Penyampaian LPPDK Dua Partai

517
0
Social Media Share
KPU Parimo Konsultasi ke Provinsi Soal Keterlambatan Penyampaian LPPDK Dua Partai

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima. (Foto: METROSULAWESI/ Faiz Sengka)

PARIMO, METROSULAWESI.NET - Ketua KPU Parigi Moutong (Parimo), Ariyana Borahima mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkonsultasi ke provinsi terkait keterlambatan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Demokrat dan Gelora.

"Kami telah mengundang Partai Demokrat untuk diklarifikasi atas keterlambatan laporan dana kampanye," katanya Kamis 7 Maret 2024.

Menurut Ariyana, berdasarkan aturan dalam surat edaran KPU perihal hasil klarifikasi tersebut, keputusannya berada di tingkat kabupaten.

Hanya saja, Secara hierarki, pihaknya harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu atas hasil klarifikasi.

"Setelah ada hasil konsultasi, kami akan menggelar rapat pleno," terangnya.

Sementara untuk Partai Gelora sampai saat ini belum penuhi undangan KPU untuk diklarifitasi.

Sehingga, KPU hanya membawa hasil klarifikasi Partai Demokrat ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, untuk dikonsultasikan.

"Kemungkinan akan kami undang lagi pihak Partai Gelora, untuk diklarifikasi," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan,  Calon Legislatif (Caleg) dari dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), terancam tak dilantik meski terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu)  2024.

Pasalnya, kedua parpol tersebut, terjerat masalah keterlambatan menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 18 tahun 2023, Pasal 53 ayat 4 dan Pasal 118 ayat 3, tentang Dana Kampanye Pemilu, menyebutkan apabila peserta Pemilu tidak menyerahkan LPPDK, meter pilihannya dapat dibatalkan. 

Sesuai jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, penyetoran LPPDK paling lambat Kamis, 29 Februari 2024, pukul 23.59 Wita.

"Dua Parpol yang belum menyampaikan LPPDK, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora," sebut Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, kepada sejumlah wartawan, Sabtu  (2/3/2024) dini hari.

Ia menjelaskan, Partai Demokrat terlambat enam menit dan Partai Gelora melewati hingga 25 menit. 

Menurutnya, telah banyak upaya yang dilakukan KPU untuk mengingatkan Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK.

Salah satunya, rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa jelang batas waktu penyampaikan LPPDK

"Bahkan, KPU telah melayangkan surat kepada Parpol terkait saksi apabila terlambat menyampaikan LPPDK," tukasnya.

Bahkan, operator KPU Parimo juga telah beberapa kali menghubungi kedua Parpol sebelum pukul 23.59 WITA, untuk segera menyampaikan LPPDK.

Namun, Partai Demokrat baru menyampaikan LPPDK pada pukul 00.06 WITA, atau telah memasuki pergantian hari.

"Partai Demokrat sudah menyurat ke kami atas keterlambatan menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Reporter: Faiz Sengka
Editor: Udin Salim

tengah 1