
POSO, METROSULAWESI.NET - Untuk memperlancar jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso mulai melakukan identifikasi sejumlah wilayah dan tempat pemungutan suara yang masuk dalam kategori rawan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Poso, Mansur menjelaskan, salah satu lokasi tempat pemungutan suara yang dikategorikan rawan adalah wilayah perbatasan dan TPS khusus.
Dua wilayah perbatasan yang menjadi perhatian KPU Poso adalah wilayah Dongi Dongi, perbatasan antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, serta wilayah perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dengan Kabupaten Poso.
"Dua wilayah perbatasan ini memang yang menjadi perhatian khusus. Dan terkait hal ini juga kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan dan Bawaslu Poso untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," papar Mansur, Sabtu (16/11).
"Meski begitu bukan berarti lokasi lain diabaikan. Hanya saja dua lokasi itu menjadi perhatian khusus saat hari pencoblosan, selain TPS khusus tadi," tambahnya.
Ia menambahkan, soal kategori rawan yang dimaksud, bukan berarti rawan dari kriminal atau perselisihan, namun rawan yang dimaksud adalah rawan terjadinya pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
"Karena kita tahu hingga hari ini masih ada warga Poso yang tinggal di wilayah perbatasan Sigi namun mengantongi KTP Kabupaten Poso. Hal hal semacam ini yang perlu kita antisipasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang di wilayah itu," ungkap Mansur.
Prinsipnya kata Mansur, ada tiga kategori lokasi yang diangap rawan saat hari pencoblosan. Yakni TPS Khusus yang ada di Lapas Kelas IIb Poso, wilayah perbatasan serta perusahaan.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY