
Rapat pleno penetapan pemenang Pilgub tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolitoli, Jumat (6/12/2024). (Foto: METROSULAWESI/ Aco Amir)
TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Kuasa hukum dari pasangan Beramal cagub nomor urut 1 Provinsi Sulawesi Tengah Iskandi SH menolak menandatangani formulir berita acara hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten yang diumumkan KPU kabupaten Tolitoli untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.
Pantauan media ini di lokasi rapat pleno terbuka digelar di hotel mintra pada Jumat (6/12/2024 )berjalan lancar.
Kepada wartawan, alasan Iskadi SH menolak menandatangani berita acara penetapan pleno tingkat kabupaten untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya rendahnya tingkat partisipasi masyarakat yang datang memilih lantaran terkendala sejumlah aturan yang dibuat KPU seperti penggunaan e-KTP. Hal ini dianggap sangat merugikan masyarakat karena tak bisa menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memilih di TPS, sehingga terjadi penurunan partisipasi pemilih. Kemudian pengurangan jumlah TPS sehingga banyak warga kesulitan mencari TPS.
Partisipasi pemilih tahun ini cenderung menurun drastis di kisaran 40 persen, berbeda dengan saat pemilihan presiden dan pileg tahun 2024.
Reporter: Aco Amir
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY