
Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ist)
TOUNA, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna), Kembali mengungkap kasus penyelahgunaan Narkoba jeni Sabu sabu, dengan satu pelaku yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, dalam keteranganya saat Konfresi Pers, yang dilaksanakan di Mapolres Touna, Kamis, 18 Januari 2024, menjelaskan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika itu, terjadi pada hari pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berinisial DDP alias Des (20) Warga Jalan Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY