Home Hukum & Kriminal LS-ADI Tolak Bupati Berstatus Tersangka

LS-ADI Tolak Bupati Berstatus Tersangka

276
0
Social Media Share
LS-ADI Tolak Bupati Berstatus Tersangka

MINTA KAJI ULANG - LS-ADI melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Donggala. Aksi itu meminta wakil rakyat mengkaji ulang Rifani Pakumundi menjadi Pj Bupati Donggala. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Lingkar studi aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Donggala, melakukan aksi damai di kantor DPRD Donggala, Kamis 18 Januari 2024. Aksi damai yang hanya di ikuti tiga orang itu menolak Rifani Pakamundi menjadi Pj Bupati Donggala.

“Kita ketahui bersama Rifani Pakamundi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pemalsusan dokumen izin usaha pertamabnagan (IUP) nomor s/Tap/80/VIII/2023/Tipiter tanggal 21 Juli 2023,” kata Korlap aksi Arfan Nursamsi.

Katanya lagi sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, pejabat Bupati, pejabat walikota, Pasal 14 (2) huruf b masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangaka dalam perkara pidana.

“Kami LS-ADI menanyakan integritas DPRD Donggala, yang merekomendasikan Rifani Pakamundi sebagai salah satu Pj Bupati Donggala. Kami berasumsi DPRD Donggala berkeinginan dipimpin pemimpin yang memiliki rekam jejak yang buruk,” sebutnya.

Lanjut Baca, Silakan Klik di Sini untuk Berlangganan

tengah 1