Home Sulteng M. Yasin Mangun Jadi Penjabat Sementara Bupati Poso

M. Yasin Mangun Jadi Penjabat Sementara Bupati Poso

1,096
0
Social Media Share
M. Yasin Mangun Jadi Penjabat Sementara Bupati Poso

M. Yasin Mangun. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PJS) Bupati Poso akan diserahkan hari ini, Rabu (25/9) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dimana dilantik dan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tengah Novalina.

Wakil Bupati Poso M Yasin Mangun akan dikukuhkan sebagai Pj Bupati Poso menggantikan sementara dr Verna GM Inkiriwang karena cuti untuk mengikuti Pilkada Poso.

M Yasin Mangun sendiri tidak ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Dalam aturan jika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah melanjutkan hingga masa waktu yang ditentukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang mempertegas aturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, serta penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Tidak ikutnya M Yasin Mangun dalam Pilkada Poso, hingga akhirnya mematahkan rumor yang berkembang dimana Sekdakab Poso Ir Heningsih Tampai yang akan mengisi dan diangkat sebagai Pj Bupati Poso.

Sebelumnya dalam apel ASN Pemkab Poso, Senin (23/9) di halaman kantor Bupati Poso, sebagai Inspektur Upacara, Heningsih selaku Sekdakab Poso mengimbau ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, namun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

"Saat ini sudah memasuki fase pemilihan kepala daerah dengan menggelar Pilkada Serentak pada November 2024, bagi para ASN khususnya di Kabupaten Poso untuk tidak mengikuti yang berkaitan tentang politik, untuk ASN yang ada di Kabupaten Poso harus bertindak netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon karena hal tersebut merupakan tuntutan dari regulasi yang ada," tegasnya.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

tengah 1