
Plt Bupati Poso M. Yasin Mangun. (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)
POSO, METROSULAWESI.NET - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Poso M.Yasin Mangun melakukan pergantian Plt Kepala BKPSDM Rulya Alamrie ke Filson Gundo.
Pergantian pejabat yang dilakukan Plt M.Yasin Mangun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Poso hingga muncul pertanyaan, apakah Plt dapat mengganti pejabat Eselon Dua baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Badan hingga pejabat Eselon Tiga.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Poso M.Yasin Mangun menegaskan, pergantian Plt BKPSDM dari Rulya Alamrie ke Filson Gundo sudah sesuai aturan dan norma hukum dan tidak ada yang dilanggar.
"Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi kepada Biro Tata Pemerintahan dan BKD Provinsi Sulawesi Tengah serta Irjen dan Dirjen Kemendagri serta mengikuti rakor bersama PAN/RB, pergantian PltKPSDM dilaksanakan dalam rangka menjaga netralitas ASN di Pilkada Poso," tegas M.Yasin Mangun kepada Metrosulawesi, Selasa (22/10).
Yasin menambahkan, Pasal 66!yat (1) huruf cndang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa ruang lingkup dan kewenangan tugas Plt Bupati sama dengan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, wakil kepala daerah harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan didaerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Informasi dihimpun media, lembar disposisi Plt Bupati Poso M.Yasin Mangun untuk pergantian Kepala BKPSDM$ari Rulya Alamrie ke Filson Gundo sudah ditandatangani sejak Jumat (18/10).
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir Heningsih Tampai yang diberi tugas untuk melakukan serah terima jabatan Kepala BKPSDM hingga berita ini diterbitkan juga belum mengindahkan lembar disposisi Plt Bupati Poso.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono

LEAVE A REPLY