Home Hukum & Kriminal Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Bersertifikat, Ahli Waris Akan Perkarakan Oknum BPN Tolitoli

Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Bersertifikat, Ahli Waris Akan Perkarakan Oknum BPN Tolitoli

405
0
Social Media Share
Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Bersertifikat, Ahli Waris Akan Perkarakan Oknum BPN Tolitoli

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli Rahab saat menggelar ekspos perkara sengketa tanah bersama Ahli waris Tanah bersama Camat dan Lurah Tuwelei serta warga terkait. (Foto: Ist)

TOLITOLI, METROSULAWESI.NET - Linda, warga Kelurahan Tuwelei selaku ahli waris pemilik tanah dari almarhum bernama Youst Mamuaya, mempermasalahkan oknum pegawai kantor ATR /BPN Kabupaten Tolitoli karena telah menerbitkan sertifikat tanah di lokasi miliknya.

Lokasi yang menjadi objek sengketa terletak di Kelurahan Tuwelei, Kecamatan Baolan. Kepada wartawan, Linda didampingi kakak iparnya Jenny Anita Rarumangkay mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN Tolitoli guna mempertanyakan adanya sertifikat baru padahal di lokasi itu sebelumnya sudah memiliki sertifikat.

"Kami sudah lama mengantongi sertifikat di lokasi itu sejak tahun1982, namun seiring berjalannya waktu tiba-tiba orang di pertanahan kembali menerbitkan sertifikat lagi pada tahun 2011. Ini tidak masuk akal padahal ahli waris tak pernah melakukan jual beli tanah ke pada siapapun. Kami duga ada permainan yang dilakukan oleh oknum di kantor pertanahan," ucap Jeni Sembari.

Linda mengatakan, dari kejadian dilakuka gelar ekspos berita acara hasil penelitian, pertemuan membicarakan permasalahan sengketa lahan di lokasi tanah tersebut beberapa bulan lalu.

Dalam rapat tersebut dihadiri kepala Kantor BPN Tolitoli Rahab bersama sejumlah stafnya, pemerintah kecamatan, Kelurahan Tuwelei, ahli waris tanah dan warga Tuwelei pada Bulan Mei 2024. 

Kepala Kantor BPN Tolitoli mengeluarkan dua poin kesimpulan hasil ekspos antara lain, bahwa sesuai hasil perelitian yuridis atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00271 /Tuweley bahwa proses pemecahan yang dimohonkan pada tahun 2011 adalah Cacat Hukum. 

Kerenaoust Mamuaya selaku pemegang hak atas Sertipikat dimaksud telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1992, sehingga 7 (tuju) bidang tanah hasil pemecahan yaitu SHM 01993/Tuweley, SHM 01994/Tuweley, SHM 01995/ Tuweley, SHM O1996/Tuweley, SHM 01997/ Tuweley, SHM 01998/Tuweley dan SHMO1999/Tuweley cacat hukum administratif.

Kemudian rekomendasi terhadap sengketa ini kiranya dilakukan usulan pembatalan sertifikat karena cacat hukum administratif.

"Berita acara yang digelar di Bulan Mei Tahun 2023 baru ditanda tangani oleh kepala kantor pertanahan di bulan November 2023. Jadi sudah satu tahun lebih kasus ini seakan-akan bak ditelan bumi karena pihak ATR/BPN4ak mengeluarkan penegasan kepada kepada instansi terkait soal hasil gelar perkara yang menyatakan ada 7sertifakat tahun 2011 cacat statusnya hukum, sekali lagi kami dalam hal ini sebagai ahli waris menjadi korban, kata Jenny.

Meskipun begitu Jenny Anita Rarumangkay bersama ahli waris tanah tetap akan memperkarakan kasus itu atas ulah dari oknum di Kantor BPN Tolitoli yang sudah menerbitkan sertifikat baru di atas lokasi milik ahli waris yang sebenarnya.

Reporter: Aco Amir 
Editor: Syahril Hantono

tengah 1