Home Hukum & Kriminal Korupsi Dana Gercep, Kejari Donggala Tahan Kades Sipi dan Dua Fasilitator

Korupsi Dana Gercep, Kejari Donggala Tahan Kades Sipi dan Dua Fasilitator

657
0
Social Media Share
Korupsi Dana Gercep, Kejari Donggala Tahan Kades Sipi dan Dua Fasilitator

Tersangka korupsi dana Gercep Desa Sipi saat digiring ke mobil tahanan Senin (21/10/2024) di kantor Kejari Donggala. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana gercep tahun 2023. Tiga tersangka adalah Kepala Desa Sipi, serta dua fasilitator desa Aswad dan Andi.

Kejari Donggala melalui Kasi Intel Ikram, Senin (21/10/2024) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik Cabjari Tompe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Gercep Desa Sipi tahun anggaran 2023.

"Program Gercep Desa Sipi ini sama dengan yang di Desa Siweli," katanya.

Kepala Cabang Kejari Donggala di Tompe, Hendi Hardica menambahkan, Program Gercep merupakan bantuan untuk masyarakat miskin di Desa sipi Total anggaran program Gercep Desa Sipi sebesar Rp1,3 miliar untuk 133 penerima.

"Sayangnya terdapat penyalahgunaan anggaran dalam program Gercep tersebut. Penyalahgunaan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp330 juta," tuturnya.

 

) dalam RAB, setiap penerima berhak mendapatkan bantuan ånilai Rp10 juta, namun dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Barang tersebut bervariasi, mulai dari sarana tangkap ikan untuk nelayan, alat pertanian untuk petani, alat pertukangan untuk tukang dan jenis barang lainnya," bebernya.

Kemudian lanjutnya dalam proses penyaluran barang dari toko kepada penerima, terdapat sisa barang yang belum tersalurkan.

Harusnya, kata Hendi lagi sisa barang tersebut dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah, namun sisa barang itu justru dicairkan oleh Kepala Desa dan dinikmati oleh para tersangka.

"Barang dari toko itu disalurkan kepada masyarakat, tapi masih ada sisa, nah sisa ini yang diselewengkan oleh tersangka. Totalnya Rp330 juta," katanya.

tengah 1