.jpg)
Agus Salim, Rusli dan Imam Ayatullah SH. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kasus money politic yang dilakukan Caleg berinisial SM masih berproses di Bawaslu Donggala. Kasus ini dilaporkan warga Balaesang Tanjung pada 4 April 2024 lalu di Bawaslu Donggala, warga yang melapor itu ditemani kuasa hukum Imam Ayatullah SH.
“Kami kuasa hukum menunggu saja, karena berdasarkan aturan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 proses pelaporan akan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja” kata kuasa hukum pelapor Imam Ayatullah SH, melalui sambungan telepon, Ahad 14 April 2024.
“Pastinya apa yang diminta Bawaslu sudah kami penuhi termasuk keterangan saksi, kami menghadirkan lima saksi semua warga Balaesang tanjung,” ucapnya lagi.
Iman menjelaskan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 diperkirakan laporan hasil kerja bawaslu akan disampaikan ke kami pada 22 April 2024.
Jika nantinya hasil kerja Bawaslu yang akan disampaikan pada 22 April mendatang diteruskan ke Gakkumdu, artinya peluang kasus ini naik ke pidana terbuka lebar.
“Terhitung sejak pendaftaran laporan di Bawaslu 4 April berarti kalau merujuk aturan Perbawaslu 14 hari kerja, sekitar 22 April hasilnya sudah ada, karena banyak libur di bulan Ramadhan,” beber Imam.
“Kami masih percaya dengan kinerja Bawaslu, jika nanti sudah keluar hasilnya naik ke Gakkumdu lagi, lalu naik ke sidik (polisi) begitu prosesnya, kami optimis kasus ini naik ke pidana,” tambahnya.
Ditanya saksi yang dihadirkan di Bawaslu, Imam tetap tidak ingin memberikan keterangan kepada media dengan alasan keamanan.
“Total saksi kami hadirkan di Bawaslu ada 5 orang, (maaf pak kami tidak sebutkan identitasnya, alasan keamanan), saksi kami diintimidasi,” ucapnya.
“Bahkan saksi kami meminta tidak membuka lebar-lebar identitas kami di Bawaslu,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Agus Salim saat dihubungi mengatakan, kasus money politic tersebut masih dalam proses kajian di tingkat Gakkumdu.
Rusli menambahkan Bawaslu dan Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi pelapor dan terlapor.
“Bahwa saat ini kami sedang melakukan pengkajian terkait dengan keterpenuhan unsur dari pasal yang disangkakan terhadap laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Donggala,” kata Rusli.
Ditambahkannya Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tetap berupaya maksimal untuk tetap tegak dalam proses penanganan dari kasus yang ada ditangani.
Untuk diketahui SM adalah mantan anggota DPRD Donggala periode 2014-2019, saat duduk di DPRD SM berada di komisi II bidang ekonomi.
Dan di tahun 2024 ini, politisi asal Balaesang tanjung ini gagal terpilih kembali menjadi anggota DPRD Donggala, justru SM di laporkan warganya pada 4 April 2024 karena dugaan money politic ke Bawaslu Donggala, tak tanggung-tanggung warga yang melapor tersebut didampingi kuasa hukum Imam Ayatullah SH, diperkirakan Bawaslu akan mengeluarkan putusan atas laporan ini pada 22 April mendatang.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

LEAVE A REPLY